KUTAI KARTANEGARA – Komisi I DPRD meminta kasus dugaan pembakaran kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang melibatkan seorang pegawai diusut secara menyeluruh. Penanganan perkara dinilai tidak cukup hanya berhenti pada tindakan pembakaran, tetapi juga perlu mengungkap latar belakang dan motif di balik peristiwa tersebut.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena objek yang terbakar merupakan fasilitas pemerintahan yang digunakan untuk menunjang pelayanan publik. Setiap kerusakan terhadap fasilitas tersebut berpotensi mengganggu aktivitas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Komisi I mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian kejadian. Selain mengungkap siapa yang melakukan pembakaran, penyidik diharapkan menggali alasan, kondisi, serta persoalan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat juga perlu dilakukan secara profesional. Keterangan dari saksi-saksi, rekaman kamera pengawas, dokumen, serta barang bukti lain diharapkan dapat membantu penyidik menyusun kronologi secara utuh.
DPRD juga menilai perlu ada evaluasi internal di lingkungan Diskominfo Kukar. Apabila ditemukan persoalan hubungan kerja, komunikasi, maupun masalah lain yang sebelumnya terjadi, hal tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Pihak yang diduga terlibat memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh pendampingan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun terjadi kerusakan pada fasilitas kantor. Aktivitas kedinasan perlu segera dipulihkan agar pekerjaan dan pelayanan publik tidak terganggu dalam waktu panjang.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan kerja yang sehat dan terbuka. Persoalan internal di lingkungan pemerintahan harus memiliki ruang penyelesaian yang jelas sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang berujung pada tindakan melanggar hukum.
Komisi I menegaskan bahwa pengusutan secara utuh diperlukan agar perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Fakta mengenai kronologi, motif, kerugian, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan harus dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dengan proses hukum yang transparan dan menyeluruh, diharapkan kasus pembakaran kantor Diskominfo Kukar dapat segera menemukan titik terang sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menjaga keamanan fasilitas negara dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
