JAKARTA – Polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan sebuah tantangan di media sosial yang menawarkan minuman keras (miras) sebagai imbalan setelah peserta melakukan pembacaan atau menyelesaikan tantangan terkait Al-Qur’an. Konten tersebut kemudian menuai perhatian dan reaksi dari masyarakat.
Petugas melakukan penelusuran setelah mengetahui adanya konten yang dianggap berpotensi menimbulkan keresahan. Dua orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing serta latar belakang dibuat dan disebarkannya tantangan tersebut.
Dalam pemeriksaan, polisi mendalami bagaimana konten tersebut dibuat, siapa yang menginisiasi, serta bagaimana mekanisme pemberian hadiah berupa minuman beralkohol kepada peserta. Aparat juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena tantangan menggunakan simbol atau aktivitas keagamaan sebagai bagian dari konten yang kemudian dikaitkan dengan pemberian minuman keras. Polisi menilai konteks dan tujuan pembuatan konten perlu diperiksa secara menyeluruh agar penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada potongan informasi yang beredar di media sosial.
Selain meminta keterangan dari kedua orang yang diamankan, penyidik juga dapat memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti digital. Rekaman video, percakapan, unggahan media sosial, serta perangkat yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat. Setiap dugaan pelanggaran harus diserahkan kepada aparat agar dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial. Konten yang bertujuan mencari perhatian atau meningkatkan jumlah penonton tetap dapat menimbulkan konsekuensi apabila memuat unsur yang melanggar hukum atau memicu keresahan.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Status hukum pihak-pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Polisi menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak selama proses hukum masih berlangsung.
