ADA BERITA // JAKARTA — Langkah tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi terus mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Kali ini, dorongan kuat datang dari praktisi hukum asal Condet, Ardiyansa, S.H. Pengacara berdarah Betawi tersebut secara terbuka menyatakan dukungannya agar Undang-Undang Hukuman Mati bagi para koruptor dapat segera disahkan.
Dalam keterangannya, Ardiyansa menilai bahwa kejahatan korupsi telah melukai keadilan publik dan merugikan negara secara masif. Menurutnya, penerapan sanksi pidana yang ekstra ketat—seperti hukuman mati—menjadi instrumen kunci untuk menghadirkan efek jera yang sesungguhnya di tanah air.
“Kami mendukung penuh agar Undang-Undang Hukuman Mati untuk para koruptor bisa segera disahkan. Langkah ini sangat penting agar negara yang kita cintai ini menjadi damai, berkeadilan, dan rakyatnya dapat hidup sejahtera,” tegas Ardiyansa.
Ardiyansa menekankan bahwa pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya bukan sekadar urusan penegakan hukum biasa, melainkan syarat mutlak untuk memastikan distribusi kesejahteraan rakyat tidak terhambat oleh praktik-praktik koruptif. Dukungan dari tokoh hukum lokal seperti Ardiyansa ini menambah deretan suara masyarakat yang mendesak adanya reformasi regulasi penegakan hukum yang lebih berani dan berdampak langsung bagi kemaslahatan publik.
Team/Red/adaberita.my.id
