ADA BERITA // BOGOR, 23 Agustus 2026 — Korupsi telah lama menjadi penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Kerugian negara yang triliunan rupiah setiap tahunnya, pengabaian hak-hak rakyat, hingga terhambatnya pembangunan di berbagai daerah membuat masalah ini tidak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Menyadari urgensi ini, Bikers Advokat Indonesia (BAI) Chapter Bogor Raya menyatakan dukungan penuh terhadap usulan disahkannya Undang-Undang yang memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor.
Mengapa Hukuman Mati bagi Koruptor?
Bagi masyarakat luas, khususnya komunitas yang selalu dekat dengan realitas kehidupan rakyat, seperti BAI Chapter Bogor Raya, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum — melainkan kejahatan luar biasa yang merampas masa depan jutaan orang. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki fasilitas kesehatan, membangun infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat justru dikantongi oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
“Korupsi membunuh secara perlahan. Ketika dana pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial dikorupsi, rakyat yang menderita — anak-anak tidak bisa sekolah, orang sakit tidak mendapat pengobatan, dan keluarga-keluarga hidup dalam kemiskinan yang terus berlanjut. Oleh karena itu, kejahatan luar biasa ini harus dihadapi dengan hukuman yang sepadan,” ujar Sekretaris Bikers Advokat Indonesia Chapter Bogor Raya (Bung Kus)
Selama ini, sanksi hukum yang berlaku dinilai masih terlalu ringan dan belum memberikan efek jera yang maksimal. Banyak pelaku korupsi yang hanya mendapat hukuman penjara yang relatif singkat, bahkan seringkali masih memiliki akses ke harta kekayaan hasil kejahatannya. Hal ini membuat kejahatan korupsi terus berulang tanpa rasa takut yang cukup.
Sikap Resmi BAI Chapter Bogor Raya
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi dan peduli pada kepentingan masyarakat luas, BAI Chapter Bogor Raya menetapkan sikap resmi sebagai berikut:
1. Mendukung Penuh Disahkannya UU Hukuman Mati bagi Koruptor — Kami mendukung langkah DPR RI dan Pemerintah untuk segera menyusun dan mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi dengan kerugian negara dalam jumlah besar atau yang menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat.
2. Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa — Korupsi yang merugikan negara secara besar-besaran dan melibatkan penyalahgunaan kekuasaan harus dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, sehingga sanksinya harus sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
3. Memberikan Efek Jera yang Nyata — Hukuman mati diharapkan menjadi pencegah yang efektif agar tidak ada lagi pihak yang berani menggelapkan uang rakyat demi keuntungan pribadi atau kelompok.
4. Transparansi dan Keadilan — Penegakan hukum harus tetap dilakukan melalui proses peradilan yang transparan, adil, dan berdasarkan bukti yang sah, tanpa pandang bulu, tidak memandang status sosial, jabatan, atau kekuasaan pelaku.
Harapan untuk Indonesia yang Lebih Bersih
BAI Chapter Bogor Raya menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk kekerasan, melainkan wujud kepedulian dan cinta tanah air. Kami menginginkan Indonesia yang bersih dari korupsi, di mana setiap rupiah uang negara benar-benar kembali kepada rakyat.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, komunitas motor, dan seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu menyuarakan dukungan ini. Jangan biarkan generasi mendatang mewarisi kerusakan akibat ulah para koruptor. Mari kita dukung disahkannya Undang-Undang Hukuman Mati bagi Koruptor sebagai langkah awal menuju Indonesia yang lebih bersih, adil, dan sejahtera.
Bersama Rakyat — Bersatu — Tegakkan Keadilan
Red/Team BAI Bogor Raya
